Deskripsi Jasa Pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), merupakan dokumen penting yang diperlukan sebelum memulai pembangunan atau renovasi suatu bangunan. PBG memastikan bahwa rencana bangunan Anda sesuai dengan peraturan tata ruang, keamanan, dan standar teknis yang berlaku. Dengan memiliki PBG, Anda dapat menghindari potensi sanksi hukum, memperkuat legalitas bangunan, serta memberikan kepastian bahwa properti yang dibangun aman dan layak huni. Selain itu, perizinan ini juga mempermudah pengurusan dokumen lain terkait properti, seperti sertifikat tanah, sehingga mendukung nilai investasi dan legalitas bangunan di masa depan.
Paket sudah termasuk dokumen sebagai berikut,
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / Izin Mendirikan Bangunan (IMB)